IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UMKM DI KABUPATEN SAMPANG
Main Article Content
Abstract
Sektor makanan halal saat ini menjadi peluang baru untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dikatakan sebagai peluang baru sebab tidak hanya negara-negara dengan mayoritas muslim akan tetapi negara minoritas muslim pun turut ambil bagian dalam perkembangan industri halal. Oleh karenanya pemerintah Indonesia juga berupaya mengembangkan industri makanan dan minuman halal dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Dalam menggalakkan percepatan penerapan standar halal dimana salah satu yang dibutuhkan adalah sertfifikasi halal maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib. Untuk mendukung perkembangan dari industri halal itu sendiri mengenai upaya bagaimana penerapan produk halal di tiap tiap daerah di Indonesia, maka diperlukan kajian seperti halnya dalam penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman UMKM yang ada di Kabupaten Sampang. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan studi ini kondisi menunjukkan produk unggulan makanan dan minuman UMKM memiliki potensi yang besar dalam mewujudkan ekosistem halal sehingga selanjutnya agar dapat secara optimal ditemukan strategi yang tepat dalam mewujudkan desain industri makanan halal.
Article Details
References
Ekawati, S. (2013). Evaluasi Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Hutan Produksi. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 194.
Jamaluddin. (2020, Desember 1). Puluhan Ribu Data UMKM di Sampang Tidak Diperbaharui. Retrieved from KabarMadura.id: https://kabarmadura.id/puluhan-ribu-data-umkm-di-sampang-tidak-diperbaharui/
Jones, C. O. (1984). An Introduction to the Study of Public Policy. Monterey: CA Brooks/Cole Publishing Company.
Kristiyanti, C. T. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Makhtum, Ahmad dan Muhammad Ersya. (2021). Pemetaan Potensi Sertifikasi Halal Pada Sektor Produk Makanan dan Minuman Unggulan di Kabupaten Bangkalan. Islamic Ecnomic, Finance, and Bangking, 214-223.
Maulana, A. R. (2019). Implementasi Labelisasi Halal MUI Pada Produk Pangan di Kota Palangkaraya. 58-67.
MUI, L. (2021, 09 26). Prosedur Sertifikasi Halal MUI untuk Produk yang Beredar di Indonesia. Retrieved from HalalMUI: https://www.halalmui.org/mui14/main/page/prosedur-sertifikasi-halal-mui-untuk-produk-yang-beredar-di-indonesia
Mukeriana, D. (2018). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan di Kota Bengkulu. Qiyas, 154-164.
Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
Peristiwo, H. (2019). Indonesian Halal Food Industry: Development, Opportunities And Challenges On Halal Supply Chains. Jurnal Studi Islam dan Humanis, 219.
Taufiq, I. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Permusyawaratan Desa. Jurnal Kebijakan Publik, 136.
Widodo. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Bayu Media.